“Mereka merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih. Kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP),” jelas Iman.
Iman menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sejak awal 2022 dan berhasil menerbitkan 24 sertifikat palsu.
Dimana untuk menerbitkan satu sertifikat palsu pelaku meminta uang Rp25 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancama enam tahun penjara.(cek/pojokbogor)