RBG.ID-CIBINONG, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku belum memberhentikan Sumardi, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017.
Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) itu belum ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah, tadi saya sudah berdiskusi dengan inspektorat dan BKPSDM menyikapi ini. Dalam aturan kalau tidak ditahan, kami tidak bisa menonaktifkan," ujarnya kepada wartawan di Cibinong, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Pejabat Pemkab Bogor Diduga Korupsi Dana Bantuan Bencana Rp1,7 Miliar
Iwan mengaku, Sumardi masih aktif sebagai Sekdisdagin. Menurutnya, alasan tidak ditahannya tersangka lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Kan di Kejaksaan ada aturan, bilamana ada indikasi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu ditahan. Kalau ini mungkin kooperatif," ucapnya.
Namun demikian, Iwan mengimbau agar kasus korupsi ini menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan di lingkup Pemkab Bogor.
"Ini juga saya buat pelajaran, jangan main main dengan BTT. BTT itu diperuntukkan untuk orang yang terkena musibah. Orang miskin kena bencana, masa kita menari atau mengambil keuntungan dari orang terkena musibah, ada hukum karma kalau seperti itu," tukasnya.