RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan ternyata tempat penyimpanan bangkai pesawat ini belum memiliki izin lengkap dan baru sebatas izin lokasi dari RT/RW dan desa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lantaran belum memiliki izin lengkap, lokasi penyimpanan bangkai pesawat itu terpaksa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ada Pesawat Lewat Jalan Parung, Lihat Videonya
"Satpol PP bersama semua pihak mengadakan sidak ke lokasi gudang pesawat bekas revarasi dan melihat perizinannya, apakah sudah ada atau belum serta melihat existing di lapangan," ujar Kabid Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan kepada Radar Bogor usai melakukan sidak.
Berdasarkan laporan pengelola, perizinannya belum lengkap. Makanya dilakukan penghentian kegiatan sementara dan lokasi itu disegel.
"Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan. Silahkan pengelola agar klarifikasi dan kami sudah memberikan penegakan dengan memasang police line dan segel," tegasnya.