Di sisi lain, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji khawatir, legalisasi ganja malah akan merusak penerus generasi bangsa ke depan. "Yang jelas khamer atau minuman keras termasuk ganja, termasuk narkoba itu haram dan dilarang dalam perspektif hukum islam," ucapnya.
Ketika dilegalkan, kata Mukri Aji, maka berpotensi menjadi sandaran orang-orang untuk alasan mabuk, yang padahal bukan untuk kepentingan kesehatan.
Menurutnya, perlu adanya keterlibatan para ahli fikih hukum islam, ahli kedokteran, sosiolog agar dapat dianalisis secara komprehensif. "Mau siapapun yang ngomong mesti dikaji secara komprehensif, jangan hanya pihak kedokteran, kepada kyai kepada ulama," tukasnya.(cok)