Senin, 22 Desember 2025

Dishub Siap Sanksi Pelaku Parkir Liar di Kota Bogor, Mayoritas Pelanggar Ojek Online

- Senin, 25 Juli 2022 | 17:16 WIB
Meski sudah ada tanda larangan, namun masih saja banyak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor
Meski sudah ada tanda larangan, namun masih saja banyak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Banyaknya parkir liar yang menjamur di bahu jalan membuat resah para pengguna jalan lain. Pasalnya, kendaraan yang parkir liar acapkali menjadi faktor penyebab timbulnya kemacetan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin mengakui fenomena parkir liar menjadi permasalahan di Kota Bogor.

Dijelaskannya, mayoritas para pelanggar parkir liar merupakan kendaraan ojek online dan juga masyarakat dengan kesadaran patuh lalu lintas yang rendah.

Baca Juga: Marak Parkir Liar di Kota Sukabumi, Dishub: Kesadaran Pengendara Minim

"Dari 100 kasus yang terjadi, 80 persennya ojek online yang mangkal nunggu penumpang. Sisanya para pengendara yang dengan sengaja melanggar aturan," tuturnya saat ditemui Radar Bogor pada Senin (25/7/2022).

Dody menjelaskan, pihaknya memberlakukan sanksi bertahap kepada para pelaku parkir liar. Pertama, ia bersama personel Dishub akan memberikan teguran secara lisan dan mengarahkan pada para pelaku untuk memindahkan kendaraannya.

Jika dalam waktu 5 menit pengendara tak bisa ditemui dan tidak memindahkan kendaraannya, petugas Dishub akan memberikan sanksi berupa penggembosan ban. "Kalau dalam waktu 2 jam tidak juga pindah maka kami akan melakukan penggembokan ban kendaraan tersebut," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X