RBG.ID-BOGOR, Jajaran Polresta Bogor membekuk dua pengedar narkotika jenis ganja baru-baru ini. Kedua pelaku berinisial (39) AG dan WA (37) diamankan setelah kedapatan menyimpan 11 paket ganja di kediamannya masing-masing.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, awalnya petugas mengamankan pengedar AG, di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (19/7/2022) lalu. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti ganja yang disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya.
“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak biskuit,” kata Agus kepada Radar Bogor, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Pengedar Ganja Diringkus di Tanah Sareal Bogor
Kepada petugas, AG mengaku barang haram miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.
“Dari penangkapan tersangka WA ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,” ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah karena telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.