RBG.ID-BANDUNG, Sidang kasus suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Sidang ketiga kasus suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ade Yasin atas dakwaan, yang disampaikan Rabu (20/7) lalu.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang IV R. Soebekti sejak pukul 09:30 WIB itu, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali tidak dihadirkan dalam ruang sidang. Meskipun Ade Yasin dikabarkan sudah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas II Wanita Bandung.
Baca Juga: Ade Yasin tak Dihadirkan di Sidang Dugaan Suap, JPU: Selanjutnya akan Diusahakan Ikut Secara Offline
Saat persidangan, JPU dari KPK Rony Yusuf mengatakan bahwa pihaknya menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin dan meminta persidangan kembali dilanjutkan.
Dalam eksepsi, ada beberapa hal yang diajukan. Mulai dari patut diduga tidak adanya alat bukti hingga kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Diantaranya isi keberatan itu harusnya masuk dalam pembuktian pada persidangan nanti, atau pada pra-peradilan, bukan dalam eksepsi. Dengan demikian eksepsi (kuasa hukum Ade Yasin) ditolak, dikesampingan di mata hukum,” katanya saat menyampaikan tanggapan eksepsi, Senin (25/7/2022).