RBG.ID-BANDUNG, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, kembali menjalani persidangan kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022) pagi.
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ade Yasin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang kali ini, Ade Yasin kembali tidak dihadirkan langsung dalam persidangan dan hanya mengikuti sidang lewat daring dari kantor KPK Jakarta.
Dalam pembacaan eksepsi pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu, Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Pakai Kode “Fotokopian” Isinya Uang Ratusan Juta
Menurutnya, di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY (Ade Yasin) untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
“Mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah,” katanya saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7).