RBG.ID-CIBINONG, Pemkab Bogor menegaskan seluruh kepala desa agar menghindari tumpang tindih dalam mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan dan Hewani.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, sebanyak 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani.
"Ini wajib karena dari perpres, dan saya sarankan agar tidak tumpak tindih dengan kebijakan dinas, nanti kita maping apa yang menjadi potensi di setiap desa" ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada Radar Bogor, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Pemkab Bogor Tolak TPPAS Lulut Nambo Beroperasi, Khawatir Timbulkan Masalah Baru
Pasalnya, kata Iwan, Pemkab Bogor melalui APBD juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan pertanian dan peternakan ke setiap desa. Jangan sampai lanjutnya, pemerintah desa menganggarkan kembali kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bogor.
"Kalau (anggaran) yang besar-besar itu di dinas, mengelola hektaran untuk bantuan-bantuan kelompok tani sudah masuk dalam sistem, seperti bantuan benih, ternak, dan itu tidak bisa menggunakan dana desa, tidak boleh tumpang tindih," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan, pengalokasian 20 persen anggaran untuk ketahanan pangan itu harus berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (musdesus).