Senin, 22 Desember 2025

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bogor Meningkat, Ini Penyebabnya

- Rabu, 13 Juli 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian

Selain itu juga didukung adanya kebijakan pembatasan mobilitas yang diterapkan pada masyarakat dan perkantoran. "Selama pandemi kami melakukan pembatasan jumlah perkara yang didaftarkan setiap harinya, kemudian mengurangi jam kerja. Maka jumlahnya pun berkurang," terangnya.

Dia mengungkapkan mayoritas penggugat datang dari pihak wanita. Persentase perbandingan penggugat antara perempuan dengan laki laki ialah 70 persen berbanding 30 persen. "Hampir se-Indonesia seperti itu persentasenya," imbuh Nasrul.

Ia mengatakan, mayoritas cerai gugat diajukan wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan penyebabnya didominasi karena masalah ekonomi. "Walaupun faktor ini tidak pernah tunggal melainkan selalu komulatif dari berbagai masalah lain seperti kurang perhatian, menelantarkan anak, suka mabuk, terjerat judi online," tuturnya.

Selama tahun 2021 tercatat sebanyak 1094 perkara cerai gugat, dan 346 cerai talak dikabulkan pihak Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Rentang usia terbanyak mengalami perceraian ialah pada usia 31-35 tahun sebanyak 634 peristiwa perceraian.

Diakui Nasrul dalam menyikapi kasus perceraian, pihaknyanselalu berupaya menghargai hak perempuan dan anak ketika berhadapan dengan hukum. "Seperti nafkah idah, nafkah mut'ah, nafkah lampau, nafkah anak. Jadi pihak laki-laki diputuskan untuk memenuhi hal-hal tersebut," jelasnya. (cr1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X