Sebanyak lima sub kategori dalam nominasi ini, yakni manufacture, RPH, restoran, UMKM, dan perusahaan luar negeri. "Kedua nominasi ini dinilai tim juri internal LPPOM MUI," imbuhnya.
Sedangkan pada nominasi Favorite Halal Brand kriteria penilaian didasarkan pada kualitas implementasi jaminan halal untuk selanjutnya dilakukan voting melalui kanal media sosial LPPOM MUI.
"Voting tersebut melibatkan lebih dari 100 ribu pemilih. Terdapat 5 sub kategori yakni food ritel, kosmetik, beverage, restoran, dan food restoran," ucap Muti.
Dia menegaskan penentuan nomine dilakukan oleh komite penilai independent yang mengedepankan asas objektivitas dan suportivitas.
"Kami ucapkan selamat pada para pemenang. Semoga penghargaan ini bisa meningkatkan motivasi perusahaan untuk terus mengimplementasikan prinsip jaminan halal secara optimal dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan," terangnya.
Muti mengatakan sertifikat halal bukan hanya untuk pemenuhan regulasi saja, lebih dari itu ia menegaskan sertifikat halal menjadi tanggung jawab produsen terhadap kebutuhan konsumen.
"Ini juga dapat menambah nilai tambah pada mutu perusahaan karena dapat memberikan kepercayaan dari konsumen," tandasnya.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI, Sholahuddin Al Aiyub dalam sambutannya menjelaskan sertifikasi dilakukan untuk melindungi umat islam, karena bisa mengkonsumsi yang sudah diyakini kehalalannya.