Bahkan kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu kepada para pelaku. "Pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.(abi)
Bahkan kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu kepada para pelaku. "Pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.(abi)