"Tentunya dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak ataupun anak yang berhadapan dengan hukum kami harus mengedepankan diversi atau restorative justice. Dari pihak keluarga korban akan kita pertemukan dan saat pemeriksaan akan didampingi oleh orang tua dari para pelaku," ujarnya.
Kapolresta mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Sosial (Dinsos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta melakukan konseling dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Semoga nanti sore ada keputusan yang baik, tentunya anak-anak ini perlu kita lakukan pendidikan lebih banyak. Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua," ucapnya.
Dia menilai, pengawasan dan pendidikan dari pihak keluarga, lingkungan, serta kelompok bermain memiliki pengaruh yang besar kepada anak.(cr1)