RBG.ID-CIBINONG, Puluhan petani asal Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (28/6/2022). Mereka mengadukan nasibnya yang tersingkir dari lahannya sendiri, akibat perbuatan mafia tanah.
Para petani ini telah menerima redistribusi lahan HGU melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona. Namun hingga sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan, mereka belum juga menerima bahkan diusir dari lahan garapannya.
"Ini perwakilan petani Pancawati, ingin bertemu Ketua DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Mereka yang sedang menggarap lahan diusir dengan alat berat oleh pengusaha yang ingin membangun villa resort," ungkap Ketua Lembaga Penguasa Reformasi Indonesia (LPRI), Puguh mewakili para petani tersebut kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Jadi Tantangan Hadi Tjahjanto
Menurutnya, ada hampir 400 bidang tanah dengan luasan sekitar 50 hektare yang dimiliki para petani tersebut. Mereka mencari penghidupan dengan menggarap lahan-lahan tersebut selama puluhan tahun.
Namun belakangan, hidup para petani ini terancam dengan datangnya sejumlah pengusaha dengan backingan "preman" yang mengusir dari lahannya.
Padahal, mereka menerima redistribusi lahan melalui program Presiden Joko Widodo sejak 2015-2016. Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan telah menerbitkan SHM-nya, para petani itu mengaku belum juga menerima sertifikat.