RBG.ID-BOGOR, Salah satu masalah yang masih melekat di Kota Bogor, yakni kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan.
Sempitnya lebar jalan diperparah dengan banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan secara sembarangan sehingga mengganggu kendaraan lain.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan upaya pencegahan dan penertiban parkir sembarangan sudah dilakukan Dishub Kota Bogor.
"Khusus untuk ruas-ruas jalan di Kota Bogor, kami sudah melakukan sosialisasi seperti pemasangan rambu lalu lintas yang menunjukkan area boleh dan tidak boleh parkir," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Bogor Gandeng Grab Manfaatkan Bangunan Kosong di Surken jadi Tempat Usaha
Dia menyebut Dishub Kota Bogor akan melakukan tindakan apabila ditemukan tindak pelanggaran parkir sembarangan secara bertahap. "Pertama dengan peneguran. Kedua, penggembokan. Apabila supir tidak ada akan dilakukan pengempesan ban. Dan yang keempat penderekkan," terang Dody.
Kasus pelanggaran parkir sembarangan seringkali terlihat pada toko-toko atau gerai yang dipenuhi oleh pelanggan. Hal ini membuat banyak pengunjung memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan trotoar.