RBG.ID-CIBINONG, Untuk melanjutkan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Pemerintah Kabupaten Bogor perlu merevisi beberapa poin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
Di sisi lain, Sub Bagian Program dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Bogor mencatat, baru 202 dari 415 desa yang menerima dana Samisade Tahun 2020, yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan, program bantuan keuangan Samisade itu bakal tetap berlanjut meski ada beberapa catatan.
Baca Juga: Desa Tegalwaru Kembangkan Kualitas Pertanian, Segera Bangun Agrowisata
"Selain penyesuaian perbup, desa-desa juga harus dilakukan pemeriksaan mana desa yang memang layak mendapat bantuan selanjutnya," ujarnya kepada Radar Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor bakal lebih tegas terhadap desa yang belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang ditentukan.
Bagi yang tidak juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban, konsekuensinya desa yang bersangkutan tidak akan menerima anggaran Samisade, meski telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Bencana di Desa Purasari, Berikan Bantuan Rp500 Juta