RBG.ID – Pencantuman nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol oleh Holywings berdampak besar. Walikota Bogor, Bima Arya akan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) eks Holywings di Jalan Pajajaran.
Pemkot Bogor melalui Walikota Bima Arya menyegel sementara cafe dan Resto Elvis yang dulunya Hollywings.
Penyegelan tersebut, dilakukan karena tempat tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras).
“Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” tegas Bima Arya Sugiarto setelah sidak ke Elvis Cafe & Resto bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor, Sabtu (25/06/2022).
BACA JUGA : Enam Staf Holywings jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama
Selain disegel, lanjut Bima, pihaknya juga akan melakukan pencabutan IMB terhadap cafe & Resto Elvis yang juga masih berafiliasi dengan Hollywings Bogor.
“Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen. Tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen atau rata rata 40 persen,” ucap Bima dilansir pojokbogor (grup rbg.id).