RBG.ID - Sejak diluncurkan pertama kali November 2021, layanan Biskita Transpakuan kian diminati masyarakat sebagai sarana transportasi publik yang nyaman.
Hingga kini, warga masih belum dikenakan tarif alias gratis untuk menikmati layanan Biskita ini.
Belum diberlakukannya tarif untuk Biskita Transpakuan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan umum.
BACA JUGA : Kembali Normal, Penumpang BisKita Trans Pakuan Naik 77 Persen
Selain itu, Permenhub Nomor 2/2022 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 9/2020 tentang pemberian subsidi angkutan umum perkotaan.
Sebenarnya pengenaan tarif direncanakan pada awal tahun 2022. Bahkan, Pemkot Bogor sedang melakukan kajian pentarifan tersebut.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga meminta penetapan besaran tarif Biskita terlebih dahulu melalui kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).