RBG.ID-BOGOR, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali menyita aset lahan dan bangunan di Kabupaten Bogor.
Kali ini, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi.
Baca Juga: Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Temui Mahfud MD
"Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Ketua Pengarah Satgas BLBI itu menuturkan, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Sedangkan perkiraan nilai aset yang disita kali ini mencapai kurang lebih Rp 2 triliun.
Hasil sitaan ini, kata Mahfud MD, menambah jumlah aset yang selama ini disita Satgas BLBI dengan total 22,334.833 meter persegi dengan prakiraan nilai aset sebesar Rp 22,67 triliun.