RBG.ID-CIBINONG, Pemerintah pusat sudah membuat kebijakan akan menghapus tenaga honorer, meski beberapa daerah keberatan dengan kebijakan ini.
Pasalnya, tenaga honorer ini masih dibutuhkan instansi pemerinatah desa. Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Berdampak Buruk Terhadap Pemerintah Daerah
Dari 15.240 ASN, harus melayani sekitar 5.6 juta penduduk Kabupaten Bogor. "Artinya, kalau diratiokan 1 berbanding 300, 1 ASN harus melayani sekitar 300 orang," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (15/6/2022).
Karena sebab itu lah, Irwan menilai perlunya tenaga Non ASN baik tenaga honorer atau outsorcing di tubuh pemerintahan khususnya di Kabupaten Bogor.
Hal ini menanggapi wacana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu.