RBG.ID-BOGOR, Hari pertama dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor, diwarnai keluhan dari orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran secara online.
Salah satu sekolah yang membuka PPDB jalur zonasi dan menjadi serbuan orang tua calon peserta didik ialah SDN Sukadamai 3, Kota Bogor, Selasa (14/6/2022).
Kepala SDN Sukadamai 3, Supriono menjelaskan, untuk menghindari adanya kendala saat PPDB, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan orang tua atau wali calon peserta didik.
Baca Juga: Simak, Ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Bogor Untuk SD
"Pertama harus punya akun PPDB terlebih dahulu, kemudian siapkan berkas-berkas persyaratannya sesuai dengan yang sudah diinformasikan," ujarnya kepada Radar Bogor.
Untuk jalur zonasi, persyaratan PPDB yang dibutuhkan, yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
"Jika terdapat perbedaan alamat antara KK dengan alamat domisili maka perlu menyertakan surat keterangan domisili. Minimal sudah 1 tahun berdomisili di sini," tambahnya.