RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kecamatan Ciampea, minta Desa Benteng melakukan permohonan kepada Pemkab Bogor terkait penggunaan lahan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Lahan milik Pemkab Bogor itu digunakan Pemerintah Desa Benteng, untuk pembangunan kantor badan usaha milik desa (Bumdes).
"Jadi hari ini kami melakukan pengecekan lokasi agar desa segera menyampaikan permohonan kepada Bupati Bogor, ditembuskan kepada BPKAD, DPRD, Dinas Perhubungan dan Camat Ciampea tentang penggunaan lahan tersebut," kata Camat Ciampea, Yudi Santosa kepada Radar Bogor, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Pemkab Bogor Dukung Pembangunan Gedung Mako Polres Bogor
Yudi menjelaskan, karena kegiatan pembangunan untuk BUMDES Desa Benteng di tanah milik Pemkab Bogor tidak ada pemberitahuan awal ke kecamatan.
"Satpol PP pernah melakukan peneguran, tapi pembangunan terus dilakukan, sampai kemudian diadakan rapat di Dinas Perhubungan. Akhirnya keluar surat agar diberhentikan dan tak boleh ada kegiatan," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk menyelesaikan masalah itu harus ada pertemuan dan permohonan kepada Pemkab Bogor. Agar bangunan yang sudah hampir selesai bisa digunakan tanpa ada masalah.