Kuota penerimaan pada jalur zonasi akan bertambah mengingat terdapat sisa kuota kursi pada jalur afirmasi KETM atau ABK dan jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat GTK.
Rini menjelaskan penambahan sisa kuota PPDB tersebut disebabkan kurangnya jumlah pendaftar pada tahap pertama.
"Tidak banyak yang mendaftar di tahap pertama. Mungkin karena di jalur itu perlu ada syarat khusus. Misalnya pada jalur afirmasi harus menyertakan dokumen program penanganan KETM seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," ujarnya. (cr1)