RBG.ID-BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor angkat bicara terkait video viral emak-emak yang ngamuk imbas sepeda motor miliknya digembosi petugas saat hendak mengunjungi Alun-alun Kota Bogor, pada Minggu (5/6/2022).
Dishub menyebut bahwa penggembosan ban motor milik warga itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Penggembosan di Alun-Alun Kota Bogor itu sudah sesuai SOP yang berlaku. Apalagi motor ini parkir di atas trotoar," kata Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada Radar Bogor, Selasa (7/6/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Danjen, SOP dimaksud adalah fungsi trotoar itu sendiri. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, trotoar tidak diperbolehkan jadi tempat parkir.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Ini Strategi yang Dilakukan Dishub Kota Bogor
Meski begitu, dikatakan Danjen, sebelum dilakukan penggembosan, anggota Dishub Kota Bogor sebenarnya sudah menginformasikan langsung kepada pemilik motor yang digembosi tersebut.
Tanpa diduga, tindakan penggembosan oleh petugas Dishub mendapatkan protes oleh pengendara dan langsung memarahi anggota Dishub Kota Bogor. Karena kejadian itu, pihaknya mengaku telah menganalisa video yang viral tersebut.
Eko menerangkan berdasarkan analisanya, ada oknum petugas parkir yang sengaja mengarahkan pengunjung Alun-alun Kota Bogor untuk parkir bukan pada tempatnya. "(Pengendara) ini udah dikasih imbauan gak pindah-pindah. Makanya digembosin jalan terakhirnya," ucapnya.