RBG.ID-BOGOR, Pemerintah akan menghapus tenagah honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 lalu
Lalu bagaimana kondisi tenaga non ASN di ruang lingkup Pemkab Bogor?
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Pemetaan Penghapusan Honorer
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menuturkan, pihaknya perlu waktu untuk merekonsiliasi semua data non ASN sebelum dapat menyampaikan kondisi tenaga honorer di Kabupaten Bogor.
"BKPSDM tidak menangani semua data non ASN, ada beberapa yang tidak dihandle oleh kami, contohnya terkait OS di kebersihan, pengamanan, driver, itu tidak ada di kami," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (7/6/2022).
Nia menjelaskan, terdapat beberapa macam kualifikasi tenaga honorer dan non ASN di luar PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada juga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan.
Baca Juga: Beda Sikap Plt Wali Kota dan Pj Bupati Soal Nasib Honorer – TKK