"Suami korban sempat datang, namun diarahkan pelaku untuk mengambil wudhu di tempat jauh agar pelaku dapat kembali melancarkan aksinya," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Padalarang, Ternyata Sudah Dilakukan Bertahun-tahun
Meski korban sempat menolak, namun tak kehabisan akal, pelaku menakut-nakuti agar mengikuti kehendak pencabulan. Pelaku juga meyakini korban bahwa persetubuhan yang dilakukan bukan karena nafsu melainkan untuk mengobati korban.
"Setelah pelaku pergi, korban menangis dan akhimya bercerita kepada kakak kandung NS dan keponakanya R. Akhirnya NS dan R menceritakan bahwa pernah dicabuli juga oleh pelaku," jelas AKP Siswo.
Pada 31 Mei lalu korban melapor, pihaknya pun segera mengamankan pelaku MI. Diketahui, pelaku telah melancarkan aksi pencabulan dengan mengaku sebagai paranormal sejak 15 tahun lalu.
"Pelaku pencabulan ini dikenakan pasal 4 Huruf B dan 6 Huruf C UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.(cok)