RBG.ID-BOGOR, Tersangka AA (42), pelaku pencabulan asal Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun pada Jumat (22/4/2022) lalu.
"Pelaku pencabulan ini melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bermain di rumah pelaku. Disanalah terjadi pencabulan pada korban," katanya kepada Radar Bogor, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Pelaku Kasus Pencabulan di Depok Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
Lanjut Tarigan, pelaku pencabulan ini melakukan aksi bejatnya dengan dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan," paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan ketakutan saat melihat seorang laki-laki.
"Atas perbuatannya itu, pelaku pencabulan ini kami jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun," tukasnya. (all)