Hingga kedua tersangka berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap korban dengan menjemput korban menggunakan mobil sewaan di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Selama perjalanan, dari mulai Tangsel, kemudian masuk Sawangan, Depok, kemudian masuk Kemang, Bogor, prosesnya berjalan sampai pembuangan mayat," tutur AKBP Iman.
Lebih dalam Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menerangkan, selama perjalanan itu, para tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Di tempat yang dirasa sepi, TO membenturkan kepala korban ke bagian jok depan mobil dan dibantu AM dengan mencekik leher korban.
"Dari tempat tersangka menghilangkan nyawa, sampai mencari tempat membuang mayat korban, tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sampai memastikan korban sudah mati," jelasnya.
Kepada kedua pelaku pembunuhan tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(cok)