RBG.ID-BOGOR, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor pesimis dapat merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Puncak ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, pada 2022 ini.
Pasalnya, masih banyaknya sarana penunjang kios Rest Area Gunung Mas yang belum dilengkapi sehingga belum memungkinkan ditempati PKL.
"Kelengkapan utama belum ada saat ini seperti sambungan listrik dan air," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kabupaten Bogor, Dedi Henardi kepada Radar Bogor, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Proyek Rest Area Puncak Baru 80 Persen
Menurutnya, Disdagin telah berupaya secepat mungkin agar rest area tersebut segera terisi PKL dan beroperasi. Namun lagi-lagi, untuk memenuhi kelengkapan itu, Disdagin masih menunggu anggaran turun terlebih dahulu.
Sambung Dedi, Disdagin bukan tidak ingin terburu-buru kalau hasil pekerjaannya justru tidak maksimal. Pihaknya ingin relokasi dilakukan setelah semua kelengkapan di Rest Area Gunung Mas telah terpenuhi.
"Ketika sudah lengkap, pedagang hanya tinggal menata tempat jualannya sesuai dengan aturan," tuturnya.