Lebih lanjut ia mengatakan, semua pihak yang bersangkutan telah menerima sanksi administratif maupun denda.
Ia menambahkan, pihak-pihak tersebut merupakan bagian Sekretariat KPU Kabupaten Bogor yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Mereka bertugas dalam mengelola keuangan Pemilu.
"Mereka sudah menjalani sanksi - sanksi itu, bahkan sampai ada yang dipotong gaji untuk mengembalikan uang itu ke negara," jelasnya.
Namun demikian, dirinya tidak menyebutkan berapa orang yang terlibat, dan nilai uang yang diselewengkan dari kasus tersebut.
Mengenai pemanggilan oleh Kejari, pihaknya mengaku akan berlaku kooperatif.
Kendati demikian, Herry menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan oleh Inspektorat KPU pusat.
"Pemanggilan ini masih dalam tahap klarifikasi, pihak kami juga sudah datang dan menjelaskan ke kejari," pungkasnya.(cok)