Ia memaparkan, untuk pernikahan anak usia kurang dari 19 tahun, sebagaimana UU.16/2019, ketika mau menikah harus ada dispensasi dari pengadilan agama. “Jadi harus melalui itu dahulu, baru kami bisa menikahkan,” paparnya.
Perihal masih adanya warga Sukamakmur yang menikah di usia belia, ia mengaku sudah rutin melakukan sosialisasi.
“Sudah kami sampaikan melalui forum mingguan, dan ketika kami mencatat pernikahan di desa atau kampung, sering kami sampaikan sosialisasi usia nikah,” tukasnya. (all)