RBG.ID-BOGOR, Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, ternyata telah mengirim 16 perempuan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia.
Sementara 4 perempuan lainnya berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Bogor dan menangkap kedua pelaku di Parungpanjang dan di Kota Bandung.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, korban yang sudah diberangkatkan sebanyak 16 orang dan berhasil dicegah 4 korban," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Empat Orang Warga Citamiang Diduga Jadi Korban TPPO
Dari setiap mengirim satu TKW, lanjut Kapolres, pelaku mendapat keuntungan Rp3 juta. Praktik ini berlangsung selama Oktober hingga Desember 2022.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menghubungi call center Polres Bogor dan melaporkan adanya dugaan TPPO yang dilakukan para pelaku. Polisi segera bergerak memeriksa tempat penampungan dan ditemukan 4 korban yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara membuat edaran atau pengumuman di sosial media facebook sehingga korban tertarik diberangkatkan ke negara Malaysia menjadi pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.