"Tersangka membuat uang palsu tersebut untuk di tukarkan dengan uang asli dengan nilai 1 banding 10 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan," terang Rizka kepada Radar Bogor, Senin (5/12/2022).
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti di antaranya 9 Lak uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp450 juta, 1 unit personal computer, monitor, keyboard, mouse, printer, pemotong kertas, dan 1 rim kertas doorslag folio.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran uang palsu untuksegera melaporkannya kepada pihah kepolisian," tegas Rizka menutup. (cr1)