bogor

Edarkan Uang Palsu, Warga Bogor Ini Diringkus Polisi

Selasa, 6 Desember 2022 | 18:36 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi penangkapan gembong narkoba. FOTO: IST/NET

RBG.ID-BOGOR, Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota, meringkus Umang, tersangka pengedar uang palsu di Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah.

Umang ditangkap saat hendak menukarkan uang palsu. Saat itu, pelaku berniat menukar uang palsu senilai Rp450 juta dengan uang asli Rp50 juta kepada Adrian yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belum selesai transaksi dilakukan, polisi sudah datang dan menangkapnya. Pelaku ditangkap saat mengeluarkan uang palsunya dari dalam tas. Berbeda dengan Umang, Adrian berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor Diringkus, Kualitas Cetak Nyaris Sempurna

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menuturkan, Umang ditangkap di sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.

Umang dijerat pasal 26 Jo pasal 36 UU RI No.7 tahun 2011 Tentang mata uang dan pasal 244 KUHP Sub pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dan mata uang kertas bank.

Dijelaskan Rizka, uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dibuat dan dicetak oleh temannya bernama Andi Leman yang masih dalam proses pencarian. Uang itu dibuat dan dicetaknya menggunakan komputer dan printer.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB