RBG.ID-BOGOR, Petugas Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, kasus perdagangan orang itu berawal ketika empat korban melihat postingan di grup media sosial yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.
"Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta perbulan. Dari situ korban menghubungi kontak person pelaku inisial A," ucapnya kepada Radar Bogor, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan lewat Medsos, TKW Cianjur Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Kasat menjelaskan, setelah itu pelaku A dan D bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di Kecamatan Parung Panjang perihal tawaran bekerja sebagai TKW ke Malaysia.
"Setelah bertemu dengan L, empat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika," kata dia.
Kemudian, keempat korban dibawa L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Pembikinan paspor itu dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.