“Ketika pansel sudah mensyaratkan dari awal, apalagi sudah dipublish di media massa sebagai prasyarat administrasi. Maka menurut kami, sudah sesuai mekanisme, karena sudah dicantumkan di pengumuman dan disampaikan di 7 media massa selain di web-web milik Pemkab Bogor,” papar Lukmanudin.
Namun demikian, sambungnya, terkait aduan yang disampaikan salah satu calon merupakan hal biasa dalam sebuah kompetisi. Pihaknya juga tidak melihat adanya keberpihakan pansel terhadap salah satu calon.(pin/cok)