RBG.ID-CIBINONG, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, menilai proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) telah sesuai aturan.
Adanya ketidaklolosan beberapa calon, dikarenakan belum memenuhi prasyarat dalam proses seleksi administrasi.
"Kita minta klarifikasi terkait aduan itu, apa tadi yang disampaikan (pansel), prosesnya sudah ditempuh dengan baik, sesuai prosedur menurut kami," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid kepada Radar Bogor, Kamis (1/12/2023).
Baca Juga: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Bacalon Dewas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Ngadu ke Dewan
Dari hasil keterangan pansel, kata dia, penyantuman visi misi memajukan PDAM Kabupaten Bogor dalam makalah merupakan syarat mutlak dalam proses seleksi tersebut.
Dari lima calon, terdapat dua yang dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi administrasi. Satu calon gugur lantaran belum melegalisir ijasah yang juga jadi syarat. Sementara satu calon lain tidak mencantumkan visi misi dalam makalahnya.
"Ketika pansel sudah mensyaratkan dari awal, apalagi sudah dipublish di media massa sebagai prasyarat administrasi. Maka menurut kami, sudah sesuai mekanisme, karena sudah dicantumkan di pengumuman dan disampaikan di 7 media massa selain di web-web milik Pemkab Bogor," papar Lukmanudin.