bogor

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Restoran Mie Gacoan

Kamis, 24 November 2022 | 14:56 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor, menyegel restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/11/2022). Foto: Dede/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Satpol PP Kota Bogor, menyegel restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/11/2022). Penyegelan dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin.

Kapala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, restoran Mie Gacoan Cilendek belum kantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya sebelumnya telah mengirim Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.

“Sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian di lokasi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Satpol PP Segel Eks Holywings di Bogor, Wali Kota Akan Cabut IMB-nya

"Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," sambung pria yang akrab disapa Demak ini.

Lebih lanjut, Agustian menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, ia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Oleh karenanya, sambung dia, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB