bogor

Terkait Besaran UMK 2023, Apindo Khawatir PHK Besar-besaran

Selasa, 15 November 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi demo buruh menuntut kenaikan UMK.

RBG.ID-BOGOR-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor angkat suara terkait Pemerintah Pusat yang berencana menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023.

Ketua Apindo Kota Bogor, Sukoco mengingatkan agar besaran UMK yang ditetapkan di Kota Bogor tidak memberatkan para pengusaha, terutama yang bergerak dibidang garmen.

Sukoco mengaku meski hingga kini belum ada pembahasan terkait usulan UMK di Kota Bogor, namun dirinya mewanti-wanti agar formulasi yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan perusahaan. 

“Mungkin masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang resmi dari BPS. Kalau Apindo keinginanya sesuai PP Nomor 36 tahun 2020,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Baca Juga: Apindo Sebut Upah Tinggi Picu PHK Massal, Buruh Minta UMK Naik 13 Persen

Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Provinsi saat ini tengah mengajukan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Barat. Dimana, penetapan UMK akan diumumkan pada 21 November 2023.

Setelah itu, dilanjutkan Sukoco Dewan Pengupahan di daerah baik kota/kabupaten akan mengajukan rekomendasi UMK 2023. Dalam hal ini ke walikota/bupati untuk diajukan ke gubernur dengan pengumuman hasil penetapan pada 1 Desember 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB