bogor

Tilang Manual Dihilangkan, Polresta Bogor Kota Andalkan ETLE Mobile

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:21 WIB
ILUSTRASI: Pengemudi yang melanggar mendapatkan sanksi humanis.

RBG.ID-BOGOR, Polisi lalu lintas (Polantas) kini kini tak bisa lagi menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Sebagai gantinya, Polresta Bogor Kota akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, Satlantas Polresta Bogor Kota tentunya akan melaksanakan apa yang menjadi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan tilang manual.

Menurutnya, peniadakan tilang manual sendiri tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. “Kami akan mengandalkan ETLE secara mobile,” kata Kompol Galih Apria, Senin (24/10).

Baca Juga: Dilarang Tilang Manual, Ini Catatan Kapolri ke Polantas

Saat ini, dilanjutkan Kompol Galih Satlantas Polresta Bogor telah memiliki enam alat ETLE yang digunakan secara mobile. Dengan begitu setiap harinya petugas petugas akan menindak menggunakan kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli. “Saat ini kita sudah mempunyai enam alat etle mobile,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kendati tak ada tilang manual, petugas dilapangan tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Bogor. Penyelesaian penegakan hukum, ditambahkan Kompol Galih ada dua cara yakni justitia dan nonjustitia.

Justitia berarti melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi. “Dalam waktu beberapa hari kedepan akan kita aktifkan,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB