bogor

Terdampak PMK, Peternak di Kota Bogor Dapat Bantuan dari Kementan

Rabu, 14 September 2022 | 09:14 WIB
ILUSTRASI: Petugas mulai melakukan suntik vaksin sapi. Foto: Sofyansah/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Peternak terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Bogor akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, drh Anizar menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada para peternak yang hewannya mati atau dipotong paksa karena positif PMK.

Berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK yang dikeluarkan Kementan, besaran yang diberikan Rp10 juta untuk satu ekor sapi, Rp1,5 juta untuk satu ekor domba atau kambing, dan Rp2 juta untuk satu ekor babi.

Baca Juga: Ternak di Kota Bogor Sudah Bebas dari Penyakit PMK

Pihak DKPP Kota Bogor mengusulkan bantuan 108 ekor sapi dari 41 peternak. Jumlah ini terdiri atas 100 ekor sapi potong paksa dan 8 ekor sapi mati.

"Kita usulkan 108 ekor, dari total keseluruhan 138 ekor hewan ternak. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan, setiap peternak hanya mendapat bantuan maksimal untuk 5 ekor sapi saja," terang Ani kepada Radar Bogor pada Selasa (13/9/2022).

Untuk dapat memperoleh bantuan tersebut peternak harus menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik ternak, bukti ternak sudah dilaporkan ke DKPP dan sudah masuk dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh Lurah, serta surat keterangan kematian yang menerangkan ternak mati atau dipotong paksa karena PMK.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB