RBG.ID-CIBINONG, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyelesaikan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pasalnya, dari batas tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari atau dua bulan, kini telah memasuki hari ke 22 sejak LHP diserahkan ke Plt Bupati Bogor pada 1 Agustus 2022 lalu.
"Terkait penyelesaian dari rekomendasi BPK, meski kewenangan utamanya ada di pemerintah daerah, tapi ini kan bicara Kabupaten Bogor, legislatif pun mendorong bersama-sama," ujar Rudy Susmanto usai rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (22/8/2022).
Dalam rapat tersebut, kata Rudy, pihaknya memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Menurutnya, pemda telah menyusun rancangan untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi Meninggal Dunia
"Pemda sudah membuat action plan, eksekutif, legislatif bersepakat bukan hanya KUA PPAS 2023 yang dibahas, tetapi sekaligus mendorong rekomendasi BPK untuk segera diselesaikan," tegas Ketua DPRD.
Di tempat sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan anggaran, semua terhubung dengan penyelesaian rekomendasi LPH BPK.