RBG.ID-BOGOR, Sejak Januari-Juli 2022, Pengadilan Agama Bogor telah mengabulkan 29 permohonan dispensasi Nikah. Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan 2021 yang berjumlah 45 permohonan.
Dispensasi nikah ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi kawin harus diajukan orang tua anak yang hendak menikahkan anaknya.
Data Pengadilan Agama Bogor menunjukan, seluruh permohonan diajukan orang tua anak perempuan dan didominasi anak berusia 17 tahun sebanyak 22 orang.
Baca Juga: Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bogor Meningkat, Ini Penyebabnya
Ketua Pengadilan Agama Bogor, Nasrul mengatakan, ketika menerima, memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin, Pengadilan Agama Bogor berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dia menyebut pemohon harus memenuhi banyaknya persyaratan ketika hendak mengajukan permohonan dispensasi nikah. "Di antaranya surat permohonan dispensasi nikah, fotokopi KTP, buku nikah atau akta cerai, kartu keluarga, dan Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA," tuturnya
Selain itu pemohon juga harus menyertakan akta kelahiran dan ijazah terakhir calon suami/istri, dan data dua orang saksi. Setelah berkas pendaftaran tersebut lengkap maka mereka akan diarahkan untuk membayar panjar biaya perkara.