RBG.ID-BOGOR, Dugaan kasus penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) rupanya sudah sampai ke telinga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Apalagi, diketahui ACT mempunyai kantor cabang yang berada Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Belum lagi, Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sudah menginstruksikan semua kepala daerah di Jawa Barat, untuk segera menghentikan operasional ACT.
Meski begitu, Dedie A Rachim mengaku belum menerima secara resmi permintaan dari Wagub UU kaitan menghentikan operasional lembaga kemanusiaan itu.
Baca Juga: Kasus ACT, Pengamat: Ada Maladministrasi dan Pengawasan Lemah Kemensos
"Belum ada. Sejauh ini kita kan baru menerima informasi dari media. Bahwa ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait pemberitaan penggunaan sumbangan masyarakat di ACT," kata Dedie.
Ia mengaku prihatin namun berharap segera ada penjelasan resmi dari pihak terkait, sehingga Pemkot Bogor juga bisa mengambil langkah resmi terkait masalah yang berpolemik di masyarakat ini.