RBG.ID-BOGOR, Gelombang aksi unjuk rasa menyikapi pasal-pasal kontroversial serta permasalahan lain dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali berlangsung di Kota Bogor, Kamis (7/7/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor.
Koordinator BEM se-Bogor, Riski Nurya Suri Altar mengatakan, aksi dilatarbelakangi sikap tertutup DPR RI ketika membuka kembali rapat dengar pendapat.
"Selain itu dalam RKUHP juga banyak pasal-pasal bermasalah terutama pasal 273, yang pada intinya pembungkaman kebebasan berpendapat," ujarnya kepada Radar Bogor.
Dia menyebut, salah satu kebijakan yang dikeluhkan mahasiswa adalah harus adanya izin dari kepolisian ketika akan melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Mahasiswa di Bandung Demo Tolak RKUHP, Ini Isi Tuntutannya
"Di situ menyebut apabila melakukan aksi tanpa izin akan dipenjarakan. Padahal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 yang mengatakan aksi hanya lewat surat pemberitahuan tidak perlu adanya izin," tegasnya.