Namun, jika orang tua atau wali siswa masih kesulitan dengan alasan tertentu, maka diperkenankan datang ke sekolah tujuan dengan dibantu panitia PPDB.
"Untuk PPDB tahun ini tidak berubah, sama seperti tahun sebelumnya dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi dan zonasi," ucapnya.
Untuk jalur zonasi jenjang SD, menampung 70 persen dari kuota sekolah. Sedangkan di tingkat SMP paling sedikit 50 persen.
Untuk jalur afirmasi, sambung Juanda, tiap satuan pendidikan menampung minimal 15 persen dari kuota sekolah. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen dari kuota sekolah.
"Selebihnya untuk jalur pestasi, diambil dari sisa kuota sekolah, dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi," tukasnya.(cok)