"Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac," tukas Mahfud.(cok)