Minggu, 21 Desember 2025

Kominfo Bakal Wajibkan Masyarakat Indonesia Punya ID Digital, Apa Itu ID Digital? Ini Penjelasannya

- Jumat, 24 November 2023 | 18:01 WIB
Kominfo Bakal Wajibkan Masyarakat Indonesia Punya ID Digital, Apa Itu ID Digital? Ini Penjelasannya
Kominfo Bakal Wajibkan Masyarakat Indonesia Punya ID Digital, Apa Itu ID Digital? Ini Penjelasannya

RBG.ID - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mempunyai ID Digital. Hal ini digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

ID Digital sendiri diklaim sudah tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI. Namun, apa itu ID Digital.

"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Dekat Pusat Kota Garut, Coba Deh Kamu Rasakan Pemandian Air Panas Darajat Pass yang Alami dan Banyak Khasiatnya

Dia menambahkan, dengan ID Digital masyarakat akan lebih cepat, nyaman, dan aman dalam bertransaksi secara online. Pasalnya tidak semua data yang mereka miliki akan ditukarkan di ruang digital.

"Dengan berlakunya peraturan ID Digital itu kita gak boleh ngasih data pribadi sembarangan supaya tidak dipertukarkan secara terbuka," kata dia.

Dia memastikan dengan ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia U17: Duel Adu Gengsi Bakal Terjadi Antara Brazil U17 vs Argentina U17, Siapa Yang Akan Lolos?

"Justru kebocoran itu gak akan ada, karena gak ada yang tahu identitas kita kalau pakai ID digital," katanya.

"Data pribadi yang paling lengkap di Indonesia ada di Dukcapil, tapi kalau lewat ID Digital ini kita gak perlu semuanya, lebih aman," lanjutnya.

Samuel melanjutkan, ke depan untuk layanan Pemerintah itu wajib ID Digital supaya mudah masuk ke layanan pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Mobil Mewah BMW Hilang Kendali hingga Tabrak Separator Busway di Depan Gedung DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X