RBG.ID - Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, memantik reaksi pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tentang persoalan itu.
Jokowi menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan Kades tersebut.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujarnya.
Namun, Jokowi menghargai aspirasi Kades yang meminta perpanjangan masa jabatan.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," saran Jokowi.
Dia pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para Kades itu ke DPR.
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menilai, perubahan masa jabatan tidak boleh ujug-ujug.
Namun, harus jelas kajiannya.
"Dibikin dulu naskah akademiknya, apa rasionalisasinya, apa argumentasinya, apa alasan empiriknya, bagaimana dampak-dampaknya kan gitu," ujar Siti Zuhro.
Nah, jika dari hasil kajian perpanjangan masa jabatan itu cukup solutif, maka bisa dilakukan. Sebaliknya, jika hasilnya tidak solutif maka usulan itu jangan dikabulkan.
"Tidak bisa langsung dikabulkan. Nanti itu akan jadi preseden buruk," jelas Siti Zuhro.
Dari pencermatan pribadi, Siti Zuhro menilai masa jabatan selama 9 tahun terlampau lama.
Lagi pula, dalam berbagai formulasi di berbagai tempat, periode kekuasaan yang jamak adalah 4 atau 5 tahun.
Artikel Terkait
Terbukti Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Divonis 4 Tahun Penjara
Hadapi Tahun Politik, Kades Diminta Netral
Kades Sukajaya Jalani Pemeriksaan Khusus di ITDA Cianjur
Kades Kepung DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun
Siap-siap, Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun