RBG.ID-JAKARTA, Muhammad Romahurmuziy, baru saja bebas setelah menjalani masa tahanan akibat tersandung kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kini, Mantan terpidana korupsi Muhammad Romahurmuziy itu sudah kembali terjun ke dunia politik dan memutuskan untuk kembali berlayar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pria yang karib disapa Romy itu kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPP. Muhammad Romahurmuziy saat menjabat sebagai Ketua Umum PPP menerima suap terkait jual jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Kembali Gabung PPP, Ini Jabatan Baru Muhammad Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Romy yang kini kembali terjun ke dunia politik. Romy telah bebas murni, setelah menjalani hukuman satu tahun penjara.
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/1).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengatakan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat, agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.